Iklan. TEMPO.CO, Tangerang - PT Aetra Air Tangerang menaikkan tarif air bersih bagi 81 ribu pelanggannya di Kabupaten Tangerang sebesar 6,8 persen per kelompok golongan pelanggan. "Tarif baru ini akan berlaku pada tagihan bulan Mei 2021 mendatang," ujar Head of Corporate Communication PT Aetra Air Tangerang, Ira Indirayuni, Senin 19 April 2021.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya akan naik dari semula sekitar Rp 3.619 per meter kubik (m3) menjadi sekitar Rp 4.070 per meter kubikMulai bulan depan (Juni 2022) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tanahlaut memberlakukan tarif baru air bersih. (PDAM) Tanahlaut memberlakukan tarif baru air bersih. Tarif per meter kubik naik menjadi Rp 5.400 dari sebelumnya atau yang berlaku saat ini Rp 4.500. Rumah Bandung Arcamanik Harga Mantap 500 Jutaan Rumah 2 Lt Baru Siap Huni
Selain itu, tarif air bersih pelanggan pun sudah tidak mengalami kenaikan sejak 2011 lalu. Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya mengatakan, kenaikan tarif tersebut diperkirakan mencapai hingga 15 persen. Rinciannya. kenaikan kelas subsidi sebesar 12,5 persen, rumah tangga 15 persen, dan kelas niaga 17,5 persen.Dimana pada penyesuaian tarif yang kita lakukan masih di bawah batas bawah sesuai SK Gubernur Nomor 690 yaitu batas Bawah 3.163, sementara tarif kita sebesar 2.946. "Jika dibandingkan dengan PDAM Lombok Barat yang memiliki tarif sebesar 3.500 per kubik, maka tarif PDAM Lombok Tengah masih dibawah daerah lain," katanya.
Mulai Maret 2022, tarif dasarnya naik menjadi Rp3.450 per M3. "Kalau usulan PDAM tarif dasarnya sebesar Rp3.659 per M3, namun berdasarkan pertimbangan teknis, sosial, ekonomi dan lingkungan kenaikan tarif yang kami setujui sebesar Rp3.450 per M3," katanya. Direktur PDAM Tirta Sembada Dwi Nurwata menambahkan kenaikan tarif tersebut dilakukan
.